1 Warisan adalah ketetapn hukum. Yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harta warisan, dan ahli waris berhak atas harta warisan tanpa perlu kepada pernyataan menerima dengan sukarela atas keputusan hakim. Namun tidak berarti bahwa ahli waris dibebani melunasi htang mayit (pewaris). 2.
Kaitannyadengan kasus tersebut, bahwa Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara sebagaimana yang diterangakan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat di Kelurahan Bambu Apus, tertanggal 19 Juli 2013 dan telah tercatat pada register Kecamatan Cipayung, tertanggal 26 Juli 2013 (vide
batalnyaatau tidak sahnya surat gugatan,sebab sebagaimana ternyata ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum No. 64 K/Sip/1974 RY : 286 26. Gugatan yang penggugatnya Hibah Hibah yang melibihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum No. 76 K/AG/1992 Y. 1995 :
Tapi jika penerima warisan tidak hanya Anda seorang alias lebih dari satu, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ahliwaris dari harta peninggalan". Berdasarkan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa " hukum kewarisan ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing". SeeFull PDFDownload PDF. PERSPEKTIF Volume X No.4 Tahun 2005 Edisi Oktober ANALISA PUTUSAN SENGKETA PILIHAN HUKUM WARIS Oleh : Bambang Yunarko ABSTRACT In course of analysis and creation punish for case case which not yet there is its law order, judge is obliged to dig the law values which live and looked after its midst goodness is its society. . 374 485 290 353 78 184 1 340

contoh surat pernyataan tidak sengketa dari ahli waris